Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
Kamis, 12 September 2024 – 16:08 WIB

Terdakwa I Nyoman Sukena (38) tersenyum seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim mengatakan keputusan tersebut bukan harga mati, dalam arti terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.
"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah (kooperatif, red)," ujarnya.(ant/jpnn)
I Nyoman Sukena, pemelihara landak Jawa yang diseret ke pengadilan dengan ancaman 5 tahun penjara, semringah setelah penangguhan penahanannya dikabulkan hakim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali