Penahanan Dua Pejabat Pemkab Diperpanjang
Jumat, 29 Oktober 2010 – 08:49 WIB
BEKASI-Berkas kasus dua tersangka korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Tony Sukasah (Mantan Kepala Disdik Kabupaten Bekasi) dan Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran (KPPK) Kabupaten Bekasi, Een Suwandi belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Padahal, masa penahanan salah satu tersangka yang kini ditahan di Lapas Bulak Kapal itu sebentar lagi bakal berakhir.
Baca Juga:
”Penahanan dua tersangka yang saat ini ditahan di Lapas Bulak Kapal akan kami perpanjang,” cetus Agus. Adapun perpanjangan penahanan kedua tersangka hingga 40 hari mendatang. Terkait kasus korupsi itu, Agus juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Hingga kemarin, sejumlah pejabat Pemkab Bekasi, kepala sekolah maupun rekanan kontraktor, sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
”Saat ini belum ada tersangka baru,” ungkapnya juga. Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek multimedia untuk 30 sekolah di Kabupaten Bekasi senilai Rp 3 miliar itu bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2007 untuk pembelian laptop, scanner, printer dan proyektor tapi diselewengkan. (dai)
BEKASI-Berkas kasus dua tersangka korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Tony Sukasah (Mantan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground