Penahanan Eks Dirut Garuda Diperpanjang 30 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.
Penambahan penahanan kepada Emirsyah diterapkan untuk satu bulan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Kemarin, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap pemilik Mugi Rekso Abadi Grup Soetikno Soedarjo yang merupakan perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.
Perpanjangan dilakukan, karena tim penyidik masih memerlukan keterangan Emirsyah guna mempertajam alat bukti dalam kasus ini.
KPK dalam kasus ini baru saja mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Emirsyah. Terdapat proses perpindahan dan usaha perubahan bentuk dari uang haram hasil suap pengadaan mesin pesawat di Garuda tersebut.
"Karena memang dalam proses tindak pidana korupsi sebelumnya, KPK menemukan sejumlah rekening dan aliran dana di lintas beberapa negara, sehingga kami menemukan bukti adanya TPPU di sana," jelas Febri.
Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.
Kemarin, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap pemilik Mugi Rekso Abadi Grup Soetikno Soedarjo yang merupakan perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada