Penahanan Eks Wako Siantar Tunggu Waktu

Penahanan Eks Wako Siantar Tunggu Waktu
Penahanan Eks Wako Siantar Tunggu Waktu
Seperti diketahui, penyidik KPK hingga kemarin belum juga memanggil dan menahan  RE Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011. Dalam rentang waktu tersebut,  penyidik KPK masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.  Kebiasaan di KPK, pemanggilan pertama terhadap seseorang yang sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan lantas tidak boleh pulang alias ditahan.

Pada 24 Maret 2011, mantan Sekretaris Daerah Pemantang Siantar James Lumbangaol kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada pertengahan Februari 2011, James sudah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.  Pada 24 Maret 2011, penyidik KPK juga meminta keterangan Marihot Situmorang, seorang PNS di lingkungan Pemko Siantar.

Sebelumnya, pada 17 Februari 20011, tim penyidik KPK juga memintai keterangan seorang PNS Pemko Pematangsiantar sebagai saksi, yakni Suhartono.

Seperti diberitakan, pada 6 Februari 2011, RE Siahaan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika disebut lamban menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News