Penahanan Eks Wako Siantar Tunggu Waktu

Penahanan Eks Wako Siantar Tunggu Waktu
Penahanan Eks Wako Siantar Tunggu Waktu
RE Siahaan diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 8,7 miliar. Atas perbuatannya, RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika disebut lamban menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News