Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari
jpnn.com, JAKARTA - Masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diperpanjang sampai 30 hari ke depan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia mengatakan pihaknya juga bakal menyampaikan tembusan surat tersebut kepada keluarga terdakwa dan jaksa penuntut umum.
"Jadi, di dalam penetapan perpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi itu, masa perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan, itu dari 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023," ujar Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (6/1).
Djuyamto mengatakan nantinya bila pemeriksaan terhadap terdakwa pada 6 Februari belum rampung, majelis hakim bakal kembali mengajukan perpanjangan penambahan kembali.
"Apabila nanti di dalam perpanjangan yang pertama sampai 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai, majelis hakim melalui ketua pengadilan akan mengajukan perpanjangan 30 hari yang kedua," ucap Djuyamto.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diperpanjang 30 hari ke depan
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Aiman Beber Info dari Sumber Internal Polri soal Upaya Memenangkan Prabowo-Gibran
- Ini 3 Prestasi Mahfud MD dalam Penegakan Hukum di Indonesia
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan