Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari
Jumat, 06 Januari 2023 – 13:51 WIB
Ferdy Sambo juga berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman mati.
Selain Ferdy Sambo, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diperpanjang 30 hari ke depan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Aiman Beber Info dari Sumber Internal Polri soal Upaya Memenangkan Prabowo-Gibran
- Ini 3 Prestasi Mahfud MD dalam Penegakan Hukum di Indonesia
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan