Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari

Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari
Masa penahanan Ferdy Sambo diperpanjang. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Ferdy Sambo juga berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman mati.

Selain Ferdy Sambo, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka ialah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)


Masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diperpanjang 30 hari ke depan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News