Penahanan Gatot Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Auditor Utama nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono yang kini menjadi tersangka pembunuh istrinya Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro, Komisaris Polisi Antonius Agus mengatakan bahwa penahanan Gatot diperpanjang selama 40 hari ke depan. "Untuk penahanan tersangka Gatot Supiartono telah penyidik perpanjang selama 40 hari ke depan," kata Antonius.
Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sejak 6 November 2013 dan berakhir 15 Desember 2013.
Gatot merupakan salah satu tersangka yang diduga otak pembunuhan berencana terhadap Holly. Ia kini sudah mendekam di sel tahanan. Selain Gatot, polisi juga sudah menahan Surya Hakim, Abdul Latief dan teranyar Pago Satria Permana. Satu tersangka lain, Ruski masuk Daftar Pencarian Orang. Satu lainnya, El Risky Yudhistira tewas setelah terjatuh dari balkon kamar Holly saat hendak kabur usai beraksi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. "Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 41 saksi," ungkap Antonius. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Auditor Utama nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono yang kini menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim