Penahanan Gubernur Sumut Tinggal Tunggu Waktu

268 Saksi Diperiksa, Pecahkan Rekor KPK

Penahanan Gubernur Sumut Tinggal Tunggu Waktu
Penahanan Gubernur Sumut Tinggal Tunggu Waktu
JAKARTA - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 268 saksi untuk kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin. KPK mengisyaratkan pemeriksaan saksi-saksi sudah mendekati akhir.

Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja, mengungkapkan, untuk kasus Langkat KPK memang banyak membutuhkan keterangan saksi. Namun kini, keterangan saksi-saksi sudah hampir mencukupi.

"Memang banyak (saksi) kalau kasus Langkat. Mungkin masih ada beberapa lagi. Tapi sudah mau habis," ujar Ade saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Kamis (7/10) petang.

Rencananya, KPK juga akan memeriksa Syamsul Arifin pada Senin (11/10) pekan depan pukul 09.30. Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan dan Syamsul diminta datang ke gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 268 saksi untuk kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Gubernur Sumatra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News