Penahanan Gubernur Sumut Tinggal Tunggu Waktu
268 Saksi Diperiksa, Pecahkan Rekor KPK
Jumat, 08 Oktober 2010 – 00:44 WIB
Apakah pemeriksaan itu akan dilanjutkan dengan penahanan" Ade tidak menjawab tegas. "Kita tunggu saja ya. Lihat saja nanti," ujar Ade dengan logat Sunda sembari tersenyum.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus Korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007. Demi memperkuat sangkaan terhadap mantan Bupati Langkat itu, KPK sudah memeriksa 268 saksi. selama penyidikan memeriksa ratusan saksi.
"Untuk perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan APBD Langkat tahun 2000 sampai dengan 2007 atas nama tersangka SA (Syamsul Arifin), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 268 saksi," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam RDP Komisi III DPR.
Selama ini, jumlah saksi terbanyak untuk kasus yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bail out) Bank Century yang mencapai 93 saksi. Namun untuk korupsi Langkat dengan nilai kerugian negara Rp 107 miliar, jumlah 268 saksi yang sudah diperiksa itu merupakan yang terbanyak selama KPK ada.
JAKARTA - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 268 saksi untuk kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Gubernur Sumatra
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan