Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi Ditangguhkan Jaksa

jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konsel yang viral di media sosial.
Supriyani sebelumnya harus menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo mengatakan bahwa penangguhan penahanan Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.
"Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel," kata Teguh, Selasa (22/10/2024).
Dia menyebutkan bahwa penanganan perkara yang menimpa Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya," ujarnya.
Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
Jaksa Kejari Konawe Selatan (Konsel) menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi. Simak selengkapnya.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi