Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi Ditangguhkan Jaksa
jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konsel yang viral di media sosial.
Supriyani sebelumnya harus menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo mengatakan bahwa penangguhan penahanan Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.
"Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel," kata Teguh, Selasa (22/10/2024).
Dia menyebutkan bahwa penanganan perkara yang menimpa Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya," ujarnya.
Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
Jaksa Kejari Konawe Selatan (Konsel) menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi. Simak selengkapnya.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!