Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi Ditangguhkan Jaksa
Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Sebelumnya, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh salah seorang orang tua murid kelas 1, terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito, pada 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.
Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.(ant/jpnn)
Jaksa Kejari Konawe Selatan (Konsel) menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Miris, Ribuan Guru Honorer Negeri di Banten Hampir 2 Bulan Belum Digaji
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri
- Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
- Ketum PGRI: Masih Banyak Guru Honorer di Atas 50 Tahun
- Formasi PPPK 2024 Terbatas, Angin Segar dari Senayan untuk Honorer