Penahanan IRT Akhirnya Ditangguhkan, Gus Jazil: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah

Penahanan IRT Akhirnya Ditangguhkan, Gus Jazil: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menangguhkan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB yang sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

Penahanan mereka ditangguhkan setelah pihak Kejaksaan mendapat perintah dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya dalam sidang perdana kasus tersebut pada Senin (22/2/2021).

Sebelumnya, penahanan keempat IRT tersebut menjadi perbincangan publik setelah dua di antara IRT yang ditahan, mengajak serta dua anak mereka yang masih balita ke dalam tahanan karena masih menyusui.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kasus tersebut menjadi contoh gagalnya pemahaman dari salah satu aparat penegak hukum Kejari Praya untuk menerapkan yang disebut restorative justice, hukum yang memang mendasarkan pada rasa keadilan. Ketika akhirnya penahanan ditangguhkan, menurut saya itu langkah yang tepat," ujar Gus Jazil, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, restorative justice adalah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, apa yang terjadi di Kejari Praya tersebut makin menambah daftar bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Padahal, menurut Gus Jazil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak menjalani fit and proper test, begitu pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Gus Jazil merespons langkah Kejari Praya, NTB yang akhirnya menangguhkan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) bersama balitasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News