Penahanan IRT Akhirnya Ditangguhkan, Gus Jazil: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Selasa, 23 Februari 2021 – 09:14 WIB

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI
Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Gus Jazil merespons langkah Kejari Praya, NTB yang akhirnya menangguhkan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) bersama balitasnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda