Penahanan IRT Akhirnya Ditangguhkan, Gus Jazil: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah

Penahanan IRT Akhirnya Ditangguhkan, Gus Jazil: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI

Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.(jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Gus Jazil merespons langkah Kejari Praya, NTB yang akhirnya menangguhkan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) bersama balitasnya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News