Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang penahanan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Selain Juliari, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono.
"Hari ini, tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat. Dimulai 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021 untuk dua tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/3).
Perpanjangan penahanan keduanya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.
Fikri mengatakan, Juliari masih akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya. Mereka ialah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabukke selaku pihak swasta. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat