Penahanan Kepala Imigrasi Soeta Dinilai Aneh
Rabu, 29 Februari 2012 – 11:33 WIB
JAKARTA--Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Saputra Pane, mengatakan, penangguhan penahanan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memang harus dilakukan."Sebab, penahanan itu terasa aneh," kata Neta, Rabu (29/2), di Jakarta.
IPW mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Propam Polri membentuk tim investigsi dalam kasus ini. "Agar diketahui apakah Polri sudah diperalat pihak tertentu untuk melakukan kriminalsasi terhadap Kanim Imigrasi tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Ia menegaskan, jika indkasi itu ada, Kemenkumham harus melakukan gugatan dan prapradilan pada Polri. Dan Propam, tegasnya, harus menindak tegas oknum polisi yang diperalat. Sebab, menurut dia, dalam kasus ini IPW melihat ada dua kejanggalan. Satu, proses kasusnya super expres. Tanggal 8 Februari polisi membuat laporan (inisiatif) lalu tanggal 16 Februari membuat surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi, pada 20 Februari dan 23 Februari ditahan.
"Proses super expres ini sangat janggal, terutama jika mengacu pada kasus pemalsuan Surat MK yang dtangani Polri," katanya.
Kedua, saksi-saksi lain belum pernah diperiksa, terutama petugas imigrasi yang input data yang kini berada di luar negeri.
JAKARTA--Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Saputra Pane, mengatakan, penangguhan penahanan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan