Penahanan Malinda Diperpanjang
Rabu, 13 April 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Empat ratus nasabah Malinda Dee boleh bernafas lega. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak akan memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus penggelapan dana Malinda Dee. Penyidik beralasan, tiga korban yang mengadu ke Citibank sudah cukup.
"Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto kemarin (12/04). Tiga nasabah korban Malinda sudah melaporkan kasusnya ke Citibank. Dari laporan Citibank ke Bareskrim itulah, penyidik akhirnya menangkap Malinda.
Baca Juga:
Menurut Arief, penyidik bisa menjerat Malinda hanya dengan laporan tiga orang. "Kalaupun korban bertambah, hukuman pidana untuk Malinda juga sama karena sudah diancam maksimal," kata mantan Koordinator Staf Pribadi Kapolri ini.
Malinda diketahui mempunyai 435 nasabah kakap dengan kekayaan minimal Rp 500 juta. Dari ratusan orang itu, hanya tiga orang yang secara resmi mengaku dibobol rekeningnya. Sementara yang lain, cenderung tutup mulut.
JAKARTA - Empat ratus nasabah Malinda Dee boleh bernafas lega. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata