Penahanan Malinda Diperpanjang
Rabu, 13 April 2011 – 06:06 WIB

Penahanan Malinda Diperpanjang
Karena penyidik masih melakukan pengembangan kasus, masa penahanan Malinda sebagai tersangka diperpanjang 40 hari. "Sampai hari ini (penahanan) sudah 20 hari. Jadi, ada perpanjangan penahanan 40 hari," kata kuasa hukum Melinda, Halapancas Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta kemarin.
Baca Juga:
Perpanjangan masa penahanan telah diajukan penyidik ke pihak kejaksaan sejak Senin (11/4/2011), kemarin. Polisi masih memeriksa saksi-saksi lain yang relevan dengan kasus Malinda. Termasuk mantan Direktur PT Sarwahita Group Management, Reniwati Hamid, yang pernah menjual saham kepada Wakil Gubernur Lemhanas Marsdya Rio Mendung Thalieb.
Reniwati ternyata juga bekerja di Citibank dan kompak dengan Malinda. "Dia kolega Ibu Malinda di Citibank,? kata Hallapancas. Polri juga sudah melakukan pemeriksaan atas 18 saksi termasuk dari Sarwahita. Reniwati Hamid adalah salah satu Direktur PT Sarwahita Group Management.
Reniwati sempat menjual 2 ribu lembar sahamnya kepada Marsdya Rio Mendhung Thaleb pada Agustus 2010 yang kemudian dibelinya kembali Oktober 2010.
JAKARTA - Empat ratus nasabah Malinda Dee boleh bernafas lega. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang