Penahanan Malinda Diperpanjang
Rabu, 13 April 2011 – 06:06 WIB
Kemudian terkait dengan jabatan Rio sebagai wakil gubernur Lemhanas. "Ketiga, harus dipisahkan masalah perusahaan itu sendiri," kata Purnomo.
Perusahaan tersebut bermasalah terkait dugaan money laundering yang dihubungkan dengan kedudukan Rio sebagai komisaris atau sebagai penasehat karena sifatnya pengawasan. "Itu ada tiga hal yang tidak bisa dicampur adukan," sambungnya.
Sementara itu, Panglima TNI Agus Suhartono justru mengatakan, ada ketentuan yang memberikan kesempatan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis. Yakni dalam pasal 39 dan 55. "Nah tolong silahkan dipelajari dua pasal itu disandingkan," katanya.
Menurut dia, pasal 39 memang mengatur anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis. Namun dalam pasal 55, memberikan kesempatan satu tahun sebelum pensiun untuk penjajakan kerja. "Sementara ini masih kita kaji bersama. Itu bisa diperdebatkan dari dua pasal itu," terang Panglima TNI. (rdl/fal)
JAKARTA - Empat ratus nasabah Malinda Dee boleh bernafas lega. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak