Penahanan Miranda Tunggu Kelengkapan Berkas
Senin, 27 Februari 2012 – 14:58 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, membantah pihaknya melakukan diskriminasi hukum menyoal anggapan Komisi III DPR terkait perlakukan tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.
"KPK tidak bermaksud sama sekali melakukan diskriminasi," tegas Abraham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (27/2), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Abraham KPK belum melakukan penahanan kepada Miranda Goeltom, karena berkas pemeriksaan belum rampung. "Penahanan belum dilakukan semata-mata untuk merampungkan berkas," katanya.
Dia menjelaskan, kalau berkas belum rampung lalu ditahan, dan masa penahanan habis maka tersangka bisa bebas. "Itu yang kita khawatirkan," kata Abraham.(boy/jpnn)
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, membantah pihaknya melakukan diskriminasi hukum menyoal anggapan Komisi III DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai