Penahanan Misbakhun Bertendensi Politis
Selasa, 27 April 2010 – 08:01 WIB
JAKARTA — Tersangka kasus dugaan Letter Of Credit (L/C) fiktif Bank Century M Misbakhun, menuding ada tendensi politis di balik penahanan dirinya. Alasan penahanan terhadap anggota PR dari Fraksi PKS itu dinilai murni subjektif tanpa mempertimbangkan fakta objektif yang ada.
Menurut kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru, secara objektif kliennya selalu kooperatif selama menjalani pemeriksaan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti. "Itu ada alasan politis, itu terang benderang (penahanan itu) dasarnya apa," ujar Zainudin kepada JPNN melalui telepon, Selasa (27/4).
Baca Juga:
Karenanya, ia sangat keberatan dengan penahanan tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan atas kepentingan politis tertentu ketimbang penahanan berdasar aspek hukum. "Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tambahnya.
Dijelaskannya, penahanan dilakukan usai pemeriksaan Misbakhun di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/4) malam, sekitar pukul 20.00 Wib. Pada pemeriksaan kemarin, penyidik mengajukan sekitar 58 pertanyaan kepada komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu.
JAKARTA — Tersangka kasus dugaan Letter Of Credit (L/C) fiktif Bank Century M Misbakhun, menuding ada tendensi politis di balik penahanan dirinya.
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru