Penahanan Pemuda NTB yang Menghina Palestina Melalui TikTok Ditangguhkan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok (23), tersangka kasus penghinaan terhadap Palestina melalui TikTok.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Hilmiadi sempat ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat. Namun, pada Rabu (19/5) dilakukan penangguhan penahanan.
“Jadi, yang bersangkutan ditangkap pada 15 Mei 2021 di Mataram karena membuat konten di medsos bernada penghinaan terhadap salah satu negara (Palestina),” ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5).
Menurut Ahmad, pelaku sengaja membuat konten TikTok itu karena iseng. Warga sekitar pun kesal dan mengamankan Hilmiadi karena kontennya viral.
“Dia diamankan oleh warga sekitar rumahnya pada pukul 18.30 waktu setempat,” ujar Ahmad.
Mengetahui peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Gerung langsung mendatangi rumah pelaku.
“Lalu dilakukan mediasi yang dihadiri oleh kepala lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Ahmad.
Namun, saat itu tidak ditemui titik terang dan warga tetap marah. Atas hal itu, petugas langsung membawa pelaku ke Polda NTB.
Polri menangguhkan penahanan Hilmiadi alias Ucok, tersangka penghinaan terhadap negara Palestina melalui TikTok.
- 9 Negara Bersatu Demi Mendukung Hak Palestina, Indonesia?
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Ramaikan Acara Joyful Ramadan, Meisya Siregar Ungkap Hal Ini
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
- Pengungsi Bikin Repot, Mesir Tolak Wacana Relokasi Warga Gaza
- Gerak Cepat, Malaysia & Jepang Berkolaborasi untuk Membangun Kembali Gaza