Penahanan Pemuda NTB yang Menghina Palestina Melalui TikTok Ditangguhkan Polisi

Penahanan Pemuda NTB yang Menghina Palestina Melalui TikTok Ditangguhkan Polisi
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) bersama Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono (kanan) mendampingi tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC, saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina dalam konferensi pers, di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, JAKARTA - Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok (23), tersangka kasus penghinaan terhadap Palestina melalui TikTok.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Hilmiadi sempat ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat. Namun, pada Rabu (19/5) dilakukan penangguhan penahanan.

“Jadi, yang bersangkutan ditangkap pada 15 Mei 2021 di Mataram karena membuat konten di medsos bernada penghinaan terhadap salah satu negara (Palestina),” ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5).

Menurut Ahmad, pelaku sengaja membuat konten TikTok itu karena iseng. Warga sekitar pun kesal dan mengamankan Hilmiadi karena kontennya viral.

“Dia diamankan oleh warga sekitar rumahnya pada pukul 18.30 waktu setempat,” ujar Ahmad.

Mengetahui peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Gerung langsung mendatangi rumah pelaku.

“Lalu dilakukan mediasi yang dihadiri oleh kepala lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Ahmad.

Namun, saat itu tidak ditemui titik terang dan warga tetap marah. Atas hal itu, petugas langsung membawa pelaku ke Polda NTB.

Polri menangguhkan penahanan Hilmiadi alias Ucok, tersangka penghinaan terhadap negara Palestina melalui TikTok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News