Penahanan Pemuda NTB yang Menghina Palestina Melalui TikTok Ditangguhkan Polisi
Kamis, 20 Mei 2021 – 19:30 WIB
“Besok harinya 16 Mei, HM alias UC dilakukan penahanan dan ditangguhkan pada Rabu 19 Mei 2021,” ucap Ahmad.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Hilmiadi dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
“Selanjutnya hari ini penyidik melakukan gelar perkara untuk mencoba menerapkan restorative justice dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi,” pungkas Ahmad. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri menangguhkan penahanan Hilmiadi alias Ucok, tersangka penghinaan terhadap negara Palestina melalui TikTok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Air Bersih Layak Minum dari Dompet Dhuafa Mengalir di Gaza
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- Mantan Presiden Amerika Meninggal Dunia, Palestina Ikut Berduka
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan