Penahanan Pendiri KSP Indosurya Hambat Proses Homologasi
jpnn.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan hukum yang membelit koperasi ini dan pendirinya, bersamaan dengan upaya mengedepankan kepentingan anggotanya.
KSP Indosurya menyatakan tidak pernah ada niat jahat kepada anggotanya seperti yang ditudingkan beberapa pihak selama ini.
Sebaliknya, Kuasa Hukum KSP Indosurya, Earnestsan G. Samudera alias Ernest Samudera mengatakan pengurus kopersi tetap akan mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terlaksana dengan baik.
Penahanan pendiri KSP Indosurya Henry Surya dinilai tidak akan menyelesaikan masalah koperasi itu dengan anggotanya.
“Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta yang telah diputus atas perdamaiannya (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2020,” kata Ernest kepada wartawan, Jumat (31/3).
Dia juga menyesalkan, banyak pihak menuding KSP Indosurya tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Sebaliknya, dia berupaya mengajak anggota KSP Indosurya melaksanakan dan menyelesaikan sesuai putusan homologasi atas perdamaian yang telah disetujui.
Selain itu, mengajak mereka untuk bersama-sama meminta kepada pemerintah agar Polri tak menahan Henry Surya, pendiri KSP Indosurya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan hukum yang membelit koperasi ini dan pendirinya
- Bos Indosurya Segera Disidang, Saatnya Korban Gugat Ganti Rugi
- Bos Indosurya Segera Disidang, Sahroni: Hak Korban Harus Dikembalikan!
- Anggota KSP Berharap Henry Surya Dibebaskan demi Kelancaran Homologasi
- Mahfud MD Menggertak Balik Arteria Dahlan: Saudara Bisa Dihukum!
- Survei Indikator Politik Indonesia: Publik Dukung Polri Usut Kasus KSP Indosurya
- Natalia Ultah