Penahanan Pendiri KSP Indosurya Hambat Proses Homologasi

Penahanan Pendiri KSP Indosurya Hambat Proses Homologasi
Bareskrim Polri kembali menangkap Bos KSP Indosurya Henry Surya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.

Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan.

Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. Terjadi perdamaian dan intinya perjanjian.

Soesilo menyebut ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran maka itulah perdatanya.

Dia menyebutkan, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota.

Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.

UU Kepailitan, kata dia, juga mengatakan ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya.

"Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.

Atas dana investasi yang tertahan pada KSP Indosurya itu, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang PKPU terhadap pemohon KSP Indosurya menyatakan sah perdamaian yang disepakati tertanggal 28 Juli 2020 antara termohon PKPU dengan para krediturnya.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan hukum yang membelit koperasi ini dan pendirinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News