Penahanan Raffi Akan Diperpanjang 20 Hari
Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 21 Februari 2013 – 23:07 WIB
JAKARTA - Penahanan artis Raffi Ahmad akan diperpanjang 20 hari. Hal ini diungkapkan Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konfrensi pers di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2).
"Sudah diajukan perpanjangan masa (penahanan) 20 hari selanjutnya," katanya.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya sementara menunggu penyelesaian berkas. "Saat ini sedang pemeriksaan saksi ahli. Kalau hal ini audah selesai besoknya juga bisa dilempar (dikirim) berkasnya ke Kejaksaan," jelasnya.
Sumirat menambahkan, jika Raffi sudah di tangan kejaksaan, soal rehabilitasi tergantung kejaksaan. Termasuk kata dia kewenangan rehabilitasi atau akan mendapatkan sanksi lainnya.
JAKARTA - Penahanan artis Raffi Ahmad akan diperpanjang 20 hari. Hal ini diungkapkan Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konfrensi pers di
BERITA TERKAIT
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang