Penahanan Raffi Akan Diperpanjang 20 Hari
Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 21 Februari 2013 – 23:07 WIB
JAKARTA - Penahanan artis Raffi Ahmad akan diperpanjang 20 hari. Hal ini diungkapkan Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konfrensi pers di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2).
"Sudah diajukan perpanjangan masa (penahanan) 20 hari selanjutnya," katanya.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya sementara menunggu penyelesaian berkas. "Saat ini sedang pemeriksaan saksi ahli. Kalau hal ini audah selesai besoknya juga bisa dilempar (dikirim) berkasnya ke Kejaksaan," jelasnya.
Sumirat menambahkan, jika Raffi sudah di tangan kejaksaan, soal rehabilitasi tergantung kejaksaan. Termasuk kata dia kewenangan rehabilitasi atau akan mendapatkan sanksi lainnya.
JAKARTA - Penahanan artis Raffi Ahmad akan diperpanjang 20 hari. Hal ini diungkapkan Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konfrensi pers di
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan