Penahanan Susno Diperpanjang
Sabtu, 29 Mei 2010 – 22:32 WIB

Penahanan Susno Diperpanjang
JAKARTA -- Saat Komjen (Pol) Susno Duadji berupaya mendapatkan perlindungan di Safe House milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penahanan mantan kabareskrim polri itu justru diperpanjang penyidik. Artinya, masa menginap Susno di Rumah Tahanan (Rutan) Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, bakal semakin lama. Ini seperti dikatakan Muhammad Assegaf, anggota tim pengacara Susno, di Jakarta, Sabtu (29/5). Terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka ini, Susno kemudian meminta perlindungan LPSK. Pasalnya Susno merupakan pihak yang menyuarakan atau peniup peluit kasus itu dan merasa harus mendapatkan perlindungan.Pihak LPSK pun tertarik dan menyatakan minatnya untuk melindungi sang whistle blower.
""Ini yang aneh. LPSK sudah memberikan perlindungan, tiba-tiba polri memperpanjang penahanan,"" ujar Assegaf. Menurut Assegaf, kabar perpanjangan penahanan ini ia peroleh dari penyidik.
Baca Juga:
Sebelumnya, Susno digelandang ke Rutan Brimob pada 11 Mei 2010 lalu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menerima gratifikasi penanganan kasus penangkaran Arwana, PT. Salmah Arwana Lestari. Dalam penahanan pertama Susno, sedianya hanya ditahan selama 20 hari, yakni hingga 31 Mei 2010. Namun penyidik berhak melakukan perpanjangan penahanan hingga 20 hari berikutnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Saat Komjen (Pol) Susno Duadji berupaya mendapatkan perlindungan di Safe House milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penahanan
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024