Penahanan Susno Diperpanjang
Sabtu, 29 Mei 2010 – 22:32 WIB
JAKARTA -- Saat Komjen (Pol) Susno Duadji berupaya mendapatkan perlindungan di Safe House milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penahanan mantan kabareskrim polri itu justru diperpanjang penyidik. Artinya, masa menginap Susno di Rumah Tahanan (Rutan) Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, bakal semakin lama. Ini seperti dikatakan Muhammad Assegaf, anggota tim pengacara Susno, di Jakarta, Sabtu (29/5). Terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka ini, Susno kemudian meminta perlindungan LPSK. Pasalnya Susno merupakan pihak yang menyuarakan atau peniup peluit kasus itu dan merasa harus mendapatkan perlindungan.Pihak LPSK pun tertarik dan menyatakan minatnya untuk melindungi sang whistle blower.
""Ini yang aneh. LPSK sudah memberikan perlindungan, tiba-tiba polri memperpanjang penahanan,"" ujar Assegaf. Menurut Assegaf, kabar perpanjangan penahanan ini ia peroleh dari penyidik.
Baca Juga:
Sebelumnya, Susno digelandang ke Rutan Brimob pada 11 Mei 2010 lalu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menerima gratifikasi penanganan kasus penangkaran Arwana, PT. Salmah Arwana Lestari. Dalam penahanan pertama Susno, sedianya hanya ditahan selama 20 hari, yakni hingga 31 Mei 2010. Namun penyidik berhak melakukan perpanjangan penahanan hingga 20 hari berikutnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Saat Komjen (Pol) Susno Duadji berupaya mendapatkan perlindungan di Safe House milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penahanan
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah