Penahanan Susno Diperpanjang
Sabtu, 29 Mei 2010 – 22:32 WIB
""Ini buktinya polri tidak menggubris perlindungan LPSK,"" tambah Assegaf. Sementara itu, pihak polri sendiri mengatakan LPSK memang berhak memberiksn perlindungan. Namun, dalam kasus ini polisi merasa memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat untuk melakukan penahanan. Yakni status Susno sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni kasus suap dalam kasus arwana dan dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat tahun 2008. (zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Saat Komjen (Pol) Susno Duadji berupaya mendapatkan perlindungan di Safe House milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan