Penahanan Syamsul Dibantarkan

Penahanan Syamsul Dibantarkan
Penahanan Syamsul Dibantarkan
JAKARTA -- Hingga hari ketiga dirawat di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin masih belum stabil. Di tubuh Syamsul masih terpasang alat pacu jantung temporer (temporary pacamaker/TPM). Dalam dua hingga tiga hari ini, jika kondisi jantung mantan bupati Langkat itu belum stabil, maka akan dipasang alat pacu jantung permanen (permanen pacmaker/PPM).

Kondisi kesehatan Syamsul tersebut disampaikan Samsul Huda, anggota tim kuasa hukum Syamsul, di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, Senin (30/5). Ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, langsung mengeluarkan surat penetapkan penahanan Syamsul di rumah sakit, alias dibantarkan.

"Mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang demikian, maka majelis hakim menetapkan pembantaran. Silakan disiapkan surat permohonan pembantaran," demikian Tjokorda dalam persidangan singkat yang tanpa dihadiri Syamsul tersebut, setelah mendengarkan paparan Samsul Huda.

Tim kuasa hukum Syamsul sudah menyiapkan surat keterangan dokter, sekaligus surat permohonan pembantaran. Karenanya, penetapan pembantaran langsung dikeluarkan.

JAKARTA -- Hingga hari ketiga dirawat di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News