Penahanan Syamsul Dibantarkan
Senin, 30 Mei 2011 – 16:44 WIB

Penahanan Syamsul Dibantarkan
JAKARTA -- Hingga hari ketiga dirawat di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin masih belum stabil. Di tubuh Syamsul masih terpasang alat pacu jantung temporer (temporary pacamaker/TPM). Dalam dua hingga tiga hari ini, jika kondisi jantung mantan bupati Langkat itu belum stabil, maka akan dipasang alat pacu jantung permanen (permanen pacmaker/PPM). Tim kuasa hukum Syamsul sudah menyiapkan surat keterangan dokter, sekaligus surat permohonan pembantaran. Karenanya, penetapan pembantaran langsung dikeluarkan.
Kondisi kesehatan Syamsul tersebut disampaikan Samsul Huda, anggota tim kuasa hukum Syamsul, di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, Senin (30/5). Ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, langsung mengeluarkan surat penetapkan penahanan Syamsul di rumah sakit, alias dibantarkan.
Baca Juga:
"Mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang demikian, maka majelis hakim menetapkan pembantaran. Silakan disiapkan surat permohonan pembantaran," demikian Tjokorda dalam persidangan singkat yang tanpa dihadiri Syamsul tersebut, setelah mendengarkan paparan Samsul Huda.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga hari ketiga dirawat di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul
BERITA TERKAIT
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi
- Alasan Dishub Jakarta Soal JLNT Casablanca Bisa Digunakan untuk Acara Gowes Pramono Anung
- Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Penang Malaysia Sebelum Meninggal Dunia
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya