Penahanan Syamsul Dibantarkan
Senin, 30 Mei 2011 – 16:44 WIB
JAKARTA -- Hingga hari ketiga dirawat di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin masih belum stabil. Di tubuh Syamsul masih terpasang alat pacu jantung temporer (temporary pacamaker/TPM). Dalam dua hingga tiga hari ini, jika kondisi jantung mantan bupati Langkat itu belum stabil, maka akan dipasang alat pacu jantung permanen (permanen pacmaker/PPM). Tim kuasa hukum Syamsul sudah menyiapkan surat keterangan dokter, sekaligus surat permohonan pembantaran. Karenanya, penetapan pembantaran langsung dikeluarkan.
Kondisi kesehatan Syamsul tersebut disampaikan Samsul Huda, anggota tim kuasa hukum Syamsul, di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, Senin (30/5). Ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, langsung mengeluarkan surat penetapkan penahanan Syamsul di rumah sakit, alias dibantarkan.
Baca Juga:
"Mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang demikian, maka majelis hakim menetapkan pembantaran. Silakan disiapkan surat permohonan pembantaran," demikian Tjokorda dalam persidangan singkat yang tanpa dihadiri Syamsul tersebut, setelah mendengarkan paparan Samsul Huda.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga hari ketiga dirawat di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul
BERITA TERKAIT
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani