Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur
Rabu, 03 Oktober 2018 – 13:17 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto Jawapos
"Nggak profesional dewan komisaris kayak begitu, Jelas tidak sesuai prinsip hukum contrarius actus. Kalau dia menyetujui pake surat ya pembatalan pake surat dong masa pake lisan atau cara lain, gak bisa mengikat kalau caranya berbeda," cetusnya.(chi/jpnn)
Terlalu melompat jauh itu diselesaikan dengan prosedur pidana, kecuali tindakan itu terbukti mengandung suap, paksaan dan tipuan untuk menghasilkan keuntungan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jelang Mudik, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Pasokan BBM & LPG di Banten
- Menghadap Presiden Prabowo, Dirut Pertamina Pastikan BBM Aman Menjelang Mudik Lebaran
- Dirut Pertamina Gandeng Lembaga Independen Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Dirut Pertamina Memastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
- Dirut Pertamina Kunjungi Desa Energi Berdikari Uma Palak Lestari di Denpasar Utara Bali