Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur
Rabu, 03 Oktober 2018 – 13:17 WIB
"Nggak profesional dewan komisaris kayak begitu, Jelas tidak sesuai prinsip hukum contrarius actus. Kalau dia menyetujui pake surat ya pembatalan pake surat dong masa pake lisan atau cara lain, gak bisa mengikat kalau caranya berbeda," cetusnya.(chi/jpnn)
Terlalu melompat jauh itu diselesaikan dengan prosedur pidana, kecuali tindakan itu terbukti mengandung suap, paksaan dan tipuan untuk menghasilkan keuntungan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kehadiran Simon Dinilai Bawa Harapan & Semangat Baru Bagi Pertamina
- PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan
- KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
- Tok, Tok, Tok, Karen Agustiawan Divonis Penjara Sebegini Gegara Kasus Korupsi LNG
- Komut & Dirut Pertamina Turun Lapangan Pastikan Pasokan Energi Selama Libur Iduladha Aman
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat