Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur

Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto Jawapos

"Nggak profesional dewan komisaris kayak begitu, Jelas tidak sesuai prinsip hukum contrarius actus. Kalau dia menyetujui pake surat ya pembatalan pake surat dong masa pake lisan atau cara lain, gak bisa mengikat kalau caranya berbeda," cetusnya.(chi/jpnn)


Terlalu melompat jauh itu diselesaikan dengan prosedur pidana, kecuali tindakan itu terbukti mengandung suap, paksaan dan tipuan untuk menghasilkan keuntungan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News