Penahanan Tersangka Judi Ditangguhkan
Kamis, 24 November 2011 – 04:19 WIB

Penahanan Tersangka Judi Ditangguhkan
Kelima tersangka itu akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Salah satu pelaku diduga adalah istri dari oknum aparat.
Baca Juga:
Awalnya, pihak Polsekta Sekupang juga terkesan menutup-nutupi kasus tersebut. Hingga kemarin ternyata tak ada lagi satu pun pelaku judi wanita yang ditahan dan diduga telah dilepas.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kapolsek Sekupang, kompol Hanny Hidayat. "Bukan dilepaskan, namun penahanan para pelaku ditangguhkan karena mengingat salah satu pelaku mempunyai bayi yang masih kecil. Penaguhan itu juga demi rasa kemanusian. Dalam hal ini, pihak keluarga yang menjamin penaguhan tahanan tak akan lari dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Hanny menjelaskan walaupun pelaku ditangguhkan penahannya,tetapi kasusnya tetap berjalan. "Prosesnya masih lanjut dan akan terus disidik," ujarnya.(cr12/jpnn)
BATAM - Lima orang tahanan judi song yang diamankan di Perumahan Vilaa Diamond Blok B4 No 18 B, Sekupang beberapa waktu lalu sudah keluar dari tahanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak