Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan empat tersangka rasuah ini ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel di Banjarmasin.
Keempat tersangka terlibat perkara korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel).
Para tersangka ialah eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfiz Martapura
Sebelumnya mereka ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Timur.
"Pemindahan ke Polda Kalsel dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi dari Banjarmasin, Minggu (16/2/2025).
Dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, keempatnya ditahan di Rutan KPK setelah dibawa dari Banjarbaru, Kalsel, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Tessa menyebut pemindahan dilakukan seiring rampungnya berkas pemeriksaan.
Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Penyidik KPK menindahkan penahanan tersangka korupsi ini dari Jakarta ke Polda Kalsel. Beirkut daftar namanya.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi