Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel

Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
Kabid Cipta Karya nonaktif di Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (depan) dan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (belakang) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom. (ANTARA/Muhammad Ramdan/tom.)

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang terakhir Kamis (13/2), JPU KPK menuntut keduanya hukuman pidana penjara 3 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.(ant/jpnn)

Penyidik KPK menindahkan penahanan tersangka korupsi ini dari Jakarta ke Polda Kalsel. Beirkut daftar namanya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News