Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
Minggu, 16 Februari 2025 – 21:36 WIB

Kabid Cipta Karya nonaktif di Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (depan) dan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (belakang) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom. (ANTARA/Muhammad Ramdan/tom.)
Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang terakhir Kamis (13/2), JPU KPK menuntut keduanya hukuman pidana penjara 3 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.(ant/jpnn)
Penyidik KPK menindahkan penahanan tersangka korupsi ini dari Jakarta ke Polda Kalsel. Beirkut daftar namanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso