Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau Diperpanjang
Jumat, 14 September 2012 – 11:04 WIB
JAKARTA - Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010, tentang venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, hari ini diperpanjang. Hari ini selain menjadwalkan pemeriksaan kepada Taufan, KPK juga memeriksa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun Lukman tidak masuk melalui pintu depan, melainkan langsung dari Rutan KPK menuju ruang pemeriksaan di lantai 8.
Meski saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 09.55 WIB tadi dia mengaku akan mengikuti pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntutan, saat keluar pukul 10.39 WIB, Taufan mengatakan hanya perpanjangan penahanan.
"Hanya perpanjangan, ternyata belum P21," kata Taufan saat keluar dari gedung KPK, Jumat (13/9), sambil memperlihatkan surat perpanjangan penahanannya untuk 30 hari ke depan.
Baca Juga:
JAKARTA - Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010, tentang venue
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini