Penahanan Wako Bekasi Dinilai Mendadak
Senin, 13 Desember 2010 – 19:12 WIB
JAKARTA -- Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna memprotes penahanan yang dilakukan KPK, Senin (13/12) sore. Bahkan, Sirra mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Itu akan kita pertimbangkan," katanya di KPK. Ada beberapa alasan yang membuat pihaknya keberatan atas penahanan oleh KPK ini. Menurut Sirra, penahanan tersebut terlalu mendadak.
Mochtar, jelas Sirra, sebetulnya sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK guna memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, ada beberapa dokumen yang disampaikan kepada penyidik untuk menjelaskan persoalan tetapi dokumen itu justru ditolak.
Baca Juga:
Di sisi lain, penahanan terhadap Mochtar juga dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan. Hari ini, kata Sirra, tidak ada pemeriksaan terhadap Mochtar karena sesuai aturan, pemeriksaan tersangka terkait tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun harus didampingi kuasa hukum.
Sementara, Mochtar ketika itu belum menunjuk kuasa hukum. Mochtar sudah meminta waktu seminggu kepada penyidik untuk menunjuk pengacara, tetapi tidak digubris. Sirra sendiri baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada sore hari oleh pihak keluarga Mochtar.
JAKARTA -- Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna memprotes penahanan yang dilakukan KPK, Senin (13/12) sore. Bahkan,
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa