Penahanan Wako Bekasi Dinilai Mendadak
Senin, 13 Desember 2010 – 19:12 WIB
"Belum diperiksa tetapi sprin penahanannya sudah keluar. Hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi hanya duduk-duduk," ungkap dia. Proses penunjukan kuasa hukum menurutnya dilakukan secara dadakan oleh pihak keluarga Mochtar karena kabar yang beredar di luar mengatakan bahwa KPK sudah akan menahan Mochtar. Begitu ditunjuk, Sirra pun langsung menyambangi KPK.
Di samping itu, penahanan oleh KPK juga dipandang tidak mengacu pada syarat objektif. Suatu penahanan, kata dia, bisa dilakukan jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Sementara dalam kasus Mochtar, syarat tersebut belum terpenuhi.
"Mau menghilangkan barang bukti apa, uangnya sudah disita. Mengulangi tindak pidana, tindak pidana yang mana? KPK juga sudah melakukan cekal, mau lari kemana wong dia pemimpin," ujarnya. Akibat penahananan wali kota, tambah Sirra, jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bekasi juga dinilai akan terganggu. (rnl/jpnn)
JAKARTA -- Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna memprotes penahanan yang dilakukan KPK, Senin (13/12) sore. Bahkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya