Penahanan Wartawan Lingkungan Asal AS di Palangka Raya Dinilai Janggal

Penahanan Wartawan Lingkungan Asal AS di Palangka Raya Dinilai Janggal
Phillip sudah ditahan di Rutan Kelas II Palangka Raya sejak hari Selasa (21/02/2020). (Foto: Mongabay)

"Ini menjadi buruk di mata dunia, setelah pencekalan beberapa akademisi luar negeri, termasuk dari Australia," ujar Muhammad Isnur dari Komite tersebut.

Ia menambahkan komitenya akan meminta Dewan Pers untuk membentuk satuan tugas, berkomunikasi dengan pendamping hukum dan pihak Mongabay, serta meminta keterlibatan Kedubes Amerika Serikat dan badan-badan internasional.

Amnesty International Indonesia mengatakan penahanan Phillip menjadi contoh meningkatnya represi dan persekusi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis.

"Pihak otoritas harus segera melepaskan Phillip dan menarik tuntutan kepada dirinya," ujar Usman Hamid, Direktur Ekskutif Amnesty International Indonesia.

"Sudah saatnya Indonesia bertindak sesuai hukum dan standar internasional dengan membatalkan semua hukum yang melanggar hak kebebasan berekspresi."

Phillip kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangka Raya.

Selama bekerja di Mongabay, Phillip pernah menulis sebuah artikel soal perusahaan kertas yang mendirikan anak perusahaan 'cangkang' secara ilegal untuk menebang hutan.

Di tahun 2016, Phillip juga pernah membuat laporan yang menganalisa kebijakan-kebijakan Presiden Joko Widodo soal lingkungan.


Seorang wartawan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson telah ditangkap di Indonesia dengan tuduhan penyalahgunaan visa dan ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa kemarin (21/01)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News