Penambahan Bilik Suara Bisa dengan Kain

Penambahan Bilik Suara Bisa dengan Kain
Penambahan Bilik Suara Bisa dengan Kain
JAKARTA – Pemerintah mengambil solusi terkait perkiraan lamanya proses pencontrengan suara di bilik suara, yang berdampak bakal molornya waktu untuk penghitungan suara. Mendagri Mardiyanto telah mengirimkan Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah, agar dilakukan penambahan bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bila memang dianggap perlu.

"Jadi, penambahan bilik suara dimungkinkan, guna mempercepat proses pencontrengan. Tujuannya agar bisa mempercepat proses penghitungan suara. Penambahan bilik suara ini sesuai lokalitas. Bisa menggunakan kain. Ini untuk mempercepat proses pencontrengan," ujar Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Tanribali Lamo, yang juga Ketua Harian Tim Koordinasi Pemilu, di Jakarta, Jumat (3/4).

SE Mendagri tersebut bernomor 270/1117/Sj, tertanggal 1 April 2009, yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah. Isi SE itu antara lain menyampaikan agar pemerintah provinsi mengikuti dengan cermat setiap potensi kesulitan penyelenggaraan pemilu, baik di provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing, untuk dibantu penyelesainnya. Sedangkan (kepada) pemerintah kabupaten/kota, agar memfasilitasi pelatihan/bimbingan teknis bagi KPPS yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.

"Dalam hal terdapat permintaan KPU kabupaten/kota untuk melakukan penambahan bilik suara di TPS tertentu, pemerintah kabupaten/kota agar segera memfasilitasi dan menyediakan bilik suara tersebut sesuai dengan kebutuhan lapangan. Hal ini untuk mempercepat proses pemungutan suara Pemilu 2009," demikian bunyi salah satu poin penting dari SE Mendagri itu.

JAKARTA – Pemerintah mengambil solusi terkait perkiraan lamanya proses pencontrengan suara di bilik suara, yang berdampak bakal molornya waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News