Penambahan CPNS Dibatasi Jatah Belanja Pegawai

Penambahan CPNS Dibatasi Jatah Belanja Pegawai
Penambahan CPNS Dibatasi Jatah Belanja Pegawai
Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak serta merta menggelontorkan dana disesuaikan dengan penambahan pegawai. Pusat, lanjutnya, hanya memberi accress (toleransi) kenaikan belanja pegawai setiap tahunnya sebesar 2,5 persen.  "Dana diberikan secara block grant, cukup nggak cukup ya segitu. Makanya, mestinya penambahan jumlah PNS harus disesuaikan agar jangan sampai melampaui angka itu (toleransi penambahan belanja pegawai, red)," paparnya.

Namun, Doni mengatakan, pemda tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tingginya belanja pegawai. Selain penambahan lewat rekrutmen CPNS, katanya, naiknya belanja pegawai juga dipicu beberapa hal, antara lain pengangkatan sekdes jadi PNS dan pembentukan lembaga-lembaga berbentuk komisi, seperti Komisi Informasia Daerah. "Itu juga menambah belanja pegawai. Padahal belum jelas, komisi itu menjalan urusan pusat di di daerah, atau memang urusan daerah," terangnya.

Pengangkatan tenaga honorer, lanjut Doni, juga ikut menambah belanja pegawai yang membebani APBD.

Ditanya apa yang akan dilakukan kemendagri terkait tingginya belanja pegawai ini, Doni menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan telaahan proporsionalitas berapa belanja pegawai dan berapa belanja modal. "Kita akan terus mendorong agar pemda memperbesar belanja modal, agar pembangunan infrastruktur berjalan, agar investasi naik. Itu yang diarahkan presiden," paparnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Dana APBN yang digelontorkan ke daerah pada 2011 mencapai Rp393,98 triliun. Dari dana transfer itu sebesar Rp225,532 triliun atau mencapai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News