Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
jpnn.com - JAKARTA - Wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian penting mengacu pada dua hal mendasar.
Dua pertimbangan mendasar yang dimaksud Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman yakni pertimbangan komprehensif dan proporsional.
Hal ini penting agar kinerja kementerian lembaga yang dibuat efektif, serta tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian lembaga itu tidak tumpang tindih.
“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” ujar Aminurokhman dalam keterangannya, Rabu (15/5).
Dia menegaskan wacana penambahan jumlah kementerian harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri.
“Berkaitan dengan rencana kementerian lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri,” ucapnya.
Menurut dia, presiden terpilih yang paling mengetahui tujuan dari penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut dilakukan guna mengejawantahkan visi-misi yang diusungnya.
“Untuk mewujudkan visi-misi itu kan presiden yang lebih tahu ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” ucapnya.
Wacana penambahan jumlah kementerian di kepemimpinan Prabowo penting mengacu dua pertimbangan ini.
- Pordasi Targetkan Atlet Berkuda Indonesia Mendunia
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Airlangga Sampaikan Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga, Target Tercapai
- Rapat Bareng Menteri Nusron, Deddy Kritik Akrobat Komunikasi Soal Pagar Laut
- Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Negara, Ini Daftarnya
- Makan Bergizi Gratis Gagasan Prabowo Dipuji Ekonom Dunia