Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal

Adapun terkait pandangan wacana penambahan jumlah kementerian dilakukan guna mengakomodasi pembagian kekuasaan, dia menilai kewenangan dalam menentukan kabinet kementerian merupakan hak prerogatif presiden.
“Sepanjang hal itu bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi-misi negara saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” katanya.
Sebelumnya, muncul isu adanya usulan pertambahan jumlah kementerian dari 34 kementerian yang ada saat ini menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka periode 2024—2029.
Usul itu salah satunya muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Asosiasi ini merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.
Usul itu pun ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Dia menilai revisi itu diperlukan karena UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah digunakan sejak 16 tahun lalu.
Revisi UU itu bakal membuat bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wacana penambahan jumlah kementerian di kepemimpinan Prabowo penting mengacu dua pertimbangan ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- IHSG Terbaik di Asia Seusai Prabowo Umumkan THR
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret