Penambahan Kapal Selam Dianggap Penting di Laut China Selatan

jpnn.com, BOGOR - Mahasiwa Program Doktoral Universitas Pertahanan (Unhan) Cohort 3 Cecep Hidayat menilai pemerintah harus menambah jumlah kapal selam hingga 16 unit sebagai salah satu langkah strategi keamanan maritim Indonesia.
Penambahan Kapal selam itu untuk mengantisipasi dinamika serta implikasi geopolitik negara di kawasan Laut China Selatan (LCS).
Rekomendasi itu disampaikan oleh Cecep Hidayat saat mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi terbuka yang digelar di Kampus Unhan, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).
Sejumlah rekan seangkatan Cecep hadir bersama keluarga di sidang terbuka itu, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Disertasi karya Cecep berjudul “Geopolitik Negara Kawasan Asia Tenggara dalam Merespons Sengketa di Laut China Selatan dan Implikasinya bagi Keamanan Maritim Indonesia”.
“Rekomendasi kepada Kementerian Pertahanan RI, peningkatan alutsista berupa jumlah kapal selam, minimal 16 buah, yang disesuaikan dengan pangkalan depan empat buah, pangkalan induk di belakangnya, dalam rangka mendukung pertahanan kewilayahan yang empat buah, dan kekuatan cadangan strategis sebanyak delapan buah,” kata Cecep.
Dia menyatakan peningkatan kemampuan dan jumlah alutsista tersebut harus dilakukan untuk mengimbangi perkembangan kekuatan yang terjadi di kawasan Indo Pasifik.
Dia juga menyarankan Kementerian Pertahanan RI melakukan review Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI.
Penambahan Kapal selam itu untuk mengantisipasi dinamika serta implikasi geopolitik negara di kawasan Laut China Selatan (LCS).
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Guntur Romli Optimistis Hasto Menang di Pengadilan: Secara Hukum Posisi Kami Sangat Kuat
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas