Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Hanya Demi Kepentingan Politik
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menyoroti tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dia meyakini tuntutan tersebut hanya berdasarkan kepentingan politik, tidak sepenuhnya demi masyarakat.
"Jika pun masa jabatan hanya dua tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata, maka kepala desa itu terpilih kembali untuk periode mendatang," ujar Riko Noviantoro dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Riko menilai keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan tidak diukur dari masa jabatan, tetapi dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.
Karena itu, dia menilai tuntutan penambahan masa jabatan kades hanya didasari kepentingan politik pribadi.
Dia menyatakan hal tersebut karena pada kenyataannya tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang.
Jadi, makin memperlihatkan desakan penambahan masa jabatan murni hasrat politik para kepala desa.
Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya.
Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa bertambah jadi sembilan tahun hanya demi kepentingan politik.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian