Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Hanya Demi Kepentingan Politik

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menyoroti tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dia meyakini tuntutan tersebut hanya berdasarkan kepentingan politik, tidak sepenuhnya demi masyarakat.
"Jika pun masa jabatan hanya dua tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata, maka kepala desa itu terpilih kembali untuk periode mendatang," ujar Riko Noviantoro dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Riko menilai keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan tidak diukur dari masa jabatan, tetapi dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.
Karena itu, dia menilai tuntutan penambahan masa jabatan kades hanya didasari kepentingan politik pribadi.
Dia menyatakan hal tersebut karena pada kenyataannya tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang.
Jadi, makin memperlihatkan desakan penambahan masa jabatan murni hasrat politik para kepala desa.
Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya.
Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa bertambah jadi sembilan tahun hanya demi kepentingan politik.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan