Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Hanya Demi Kepentingan Politik
Penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa mampu menujukkan kinerja yang baik.
Bahkan, malah memperburuk kondisi desa.
"Tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi, masa jabatan yang sudah diatur dalam UU Nomor 6/2014 (tentang Desa) sudah cukup tepat," katanya.
Riko juga mengatakan perubahan pasal dalam undang-undang yang bersifat pokok perlu kajian mendalam.
Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok, apalagi hanya sepihak dari kepala desa.
Riko berharap para kepala desa bisa fokus dengan program kerja, tidak memikirkan masa jabatan.
Dia menegaskan ketika kepala desa memiliki kinerja yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, pasti mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.
Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa bertambah jadi sembilan tahun hanya demi kepentingan politik.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian