Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Hanya Demi Kepentingan Politik
Rabu, 18 Januari 2023 – 16:22 WIB

Peneliti kebijakan publik dari IDP-LP Riko Noviantoro menilai tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun hanya demi kepentingan politik. ANTARA/Foto: istimewa.
Keputusan menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur, masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa bertambah jadi sembilan tahun hanya demi kepentingan politik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan