Penambahan Masa Jabatan Presiden, HNW: Case Closed, hanya Ramai di Publik

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan partai politik di parlemen, dan lembaga eksekutif sepakat menolak wacana penambahan masa jabatan presiden RI menjadi tiga periode.
Sosok yang akrab disapa HNW itu mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi seperti yang disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, juga tidak menginginkan agenda tersebut.
"Kalau menurut saya, case closed. Menurut Bang Fadjroel, case closed," kata HNW dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (11/9).
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya ramai di publik saja.
Terutama, kata dia, publik yang curiga perpanjangan masa jabatan presiden itu akan dimasukkan di dalam saat amendemen terbatas UUD NRI 1945 menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Itu, kan, bukan dari MPR, itu dari publik," ungkapnya.
Hidayat pun menuturkan bahwa beberapa parpol di parlemen sudah memiliki jagoan yang berpotensi didukung pada Pilpres 2024.
Hal itu membuat langkah mewujudkan penambahan masa jabatan presiden sulit terjadi.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut partai politik di parlemen dan lembaga eksekutif sudah sepakat menolak wacana periode jabatan presiden menjadi tiga periode.
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- HNW Dukung Usulan Erdogan Soal Hak Veto di DK PBB untuk Negara Mayoritas Muslim
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid Kecam Israel yang Larang Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza