Penambahan Pasal 7 ayat 6 A Menipu rakyat
Jumat, 30 Maret 2012 – 23:50 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penambahan pasal Pasal 7 ayat 6 A Undang-undang (UU) No 22/2011 tentang APBN Tahun 2012 adalah upaya untuk menipu rakyat. Pasalnya, dengan adanya penambahan ayat tersebut, DPR sama saja akan menyetujui rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pria yang juga anggota Badan Legislasi itu menyatakan rencana kenaikan BBM sebaiknya ditolak karena ini menyangkut permainan spekulasi harga minyak di tingkat global.
"Ini kata bersayap yang mengandung konotasi untuk menaikkan harga BBM yang menipu rakyat," kata Hendrawan pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas RUU tentang perubahan atas UU No 22/2011 tentang APBN tahun 2012 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/3) malam.
Baca Juga:
Hendrawan menegaskan bahwa sebaiknya kata-kata itu dipertegas antara menolak atau meyetujui rencana kenaikan BBM. "Ini bukan persoalan PDIP dengan Partai Demokrat, bukan persoalan kalah dan menang tapi ini menyangkut kehidupan rakyat," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penambahan pasal Pasal 7 ayat 6 A
BERITA TERKAIT
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru