Penambahan Pasal 7 ayat 6 A Menipu rakyat
Jumat, 30 Maret 2012 – 23:50 WIB
Dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2012. Pasal 7 ayat (6) ini menyatakan bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Karena APBN akan mengalami defisit jika harga BBM tidak disesuaikan dengan harga minyak dunia, maka Pemerintah berencana menaikkan harga BBM. Bola pun kemudian dilempar ke DPR untuk dibahas.
Setelah Pemerintah dengan Banggar DPR melakukan pembahasan, berkembang wacana tambahan Pasal 7 ayat 6 A. Penambahan ini untuk memberikan kelonggaran kepada Pemerintah menaikkan harga BBM yang mengatur bahwa dalam hal minyak mentah dunia mengalami kenaikan atau penurunan 5 persen, maka pemerintah berwenang menyesuaikan subsidi dan mengubah harga.
Tapi muncul lagi opsi lain. Syarat 5 persen berubah menjadi 15 persen. Beberapa fraksi kemudian memberikan usulan. PKB kemudian menaikkan 17,5 persen. Golkar juga mengusulkan 15 persen dengan kenaikan atau penurunan rata-rata itu harus dihitung dalam waktu enam bulan. (boy/awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penambahan pasal Pasal 7 ayat 6 A
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran