Penambahan Pos Penyekatan PPKM Darurat, Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup
![Penambahan Pos Penyekatan PPKM Darurat, Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/15/pos-penyekatan-ppkm-darurat-di-jalan-jenderal-basuki-rachmat-91.jpg)
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Polda Metro Jaya menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga selama PPKM Darurat.
Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek.
Salah satu pos penyekatan yang baru ditambah ialah di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Dari pantauan JPNN.com di lokasi, petugas memberlakukan sistem buka tutup pos penyekatan bagi pengendara yang melintas.
Kepala Bagian Operasional Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali mengatakan pemberlakuan sistem buka tutup itu guna untuk memudahkan ambulans dan para pekerja sektor esensial dan kritikal melintas.
"Kami akan lakukan seleksi ketat, artinya, Jalan Basuki Rahmat menuju underpass akan kami tutup dan hanya boleh dilewati dokter perawat, darurat, logistik kemudian ambulans," kata AKBP Karosekali di lokasi, Kamis (15/7).
Dia menjelaskan dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, petugas sudah melakukan seleksi dan mengizinkan para pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.
"Kalau pukul sepuluh siang esensial dan kritikal tentu sudah jarang sekali. Kami akan membantu tenaga kesehatan, logistik, oksigen, dan ambulans. Kalau yang lain mohon kerjasamanya," sambungnya.
Petugas pos penyekatan yang baru ditambah memberlakukan sistem buka tutup untuk memudahkan tenaga kesehatan dan pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Layanan Baru Kids Journey
- Ormas di Depok, Kontrol Sosial atau Kekuatan Dekstruktif?
- Soal Isu di Kawasan PIK, Tokoh Teluk Naga: Jangan Sampai Terpecah Belah
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C