Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Terancam Denda Rp 100 Miliar
jpnn.com, ACEH BARAT - Aparat kepolisian menangkap seorang penambang emas ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
“Terduga pelaku yang sudah kami tangkap ini berinisial AS, 31 tahun, beralamat di Huta IV Tanjungan II Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat Excavator merek SANY warna kuning.
Kemudian ada botol mini yang berisikan pasir berwarna hitam bercampur butiran warna kuning yang diduga emas.
Lalu ada dua lembar ambal asbuk warna hijau, serta satu buah alat indang emas yang terbuat dari kayu.
Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan penangkapan terhadap AS dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi yang bergerak menuju ke lokasi, kemudian menemukan seorang terduga pelaku yang sedang bekerja melakukan penambangan tanpa izin.
“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan di bawa ke Polres Aceh Barat untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya,” kata Fachmi.
Dalam kasus ini, polisi menjerat terduga pelaku AS dengan Pasal 158 10 Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aparat kepolisian di Aceh Barat menangkap seorang pelaku penambamg emas ilegal berinisial AS.
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Rugikan Korban Rp 350 Juta di Bekasi
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya